20 Tahun Mudik Lebaran Bersepeda Motor

Djoko Setijowarno - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

SEPEDA motor tidak dianjurkan untuk mudik karena berisiko tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor, kendaraan yang paling sering terlibat kecelakaan lalu lintas.
Sepeda motor menyumbang korban kecelakaan lalu lintas tertinggi. Berpotenbsi berbahaya, jika berboncengan lebih dari satu orang dan membawa barang yang berlebihan.
Tahun 2005 mulai marak mudik lebaran menggunakan sepeda motor. Pasalnya, tahun 2005 terbit kebijakan pemerintah untuk pembelian sepeda motor tidak harus lunas. Ada kemudahan memiliki sepeda motor dengan uang muka dan mengangsur setiap bulan.
Dampaknya, produksi sepeda motor sebelum tahun 2025 kisaran 2 juta unit – 3 juta unit per tahun, namun setelah tahun 2005 melesat kisaran 7 juta – 8 juta unit setiap tahun.
Demikian pula pada saat mudik lebaran, semula pemudik selalu memadati terminal penumpang untuk berebutan memasuki bus yang akan bernagkat. Beralih menggunakan sepeda motor ke kampung halaman, terminal mulai sepi setiap lebaran. Jalan mulai dipadati sepeda motor tidak hanya mobil.
Tanpa ada panduan keselamatan berkendara dari pemerintah untuk menggunakan sepeda motor berperjalanan jarak jauh dari pemerintah telah menambah korban kecelakaan pemudik sepeda motor. Dari empat korban kecelakaan
Ada kebiasaan dan dibiarkan pelanggaran memakai sepeda motor melebihi kapasitas dua orang. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pemanfaatan sepeda motor untuk dimuati lebih dari dua orang tanpa kereta samping.
Sepeda motor bukan kendaraan yang menjamin keselamatan dan keamanan karena fitur perlindungan minim. Perlindungan tidak terjamin dan amat terbatas pada kelengkapan yang dikenakan pengemudi dan penumpang. Sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Mengutip data Korlantas Polri (Februari 2024), selama tiga tahun terakhir cenderung tidak banyak perubahan. Popupasi sepeda motor 84,5 persen dari jumlah kendaraan bermotor. Jika mengacu dari jenis kendaraan, angka kecelakaan masih didominasi sepeda motor. Untuk tahun 2021 sebesar 73 persen, tahun 2022 (77 persen) dan tahun 2023 (76 persen).
Berdasarkan usia korban, masih didominasi usia produktif (15 – 50 tahun), yakni 78 persen (tahun 2021), 87 persen (tahun 2022) dan 77 persen (tahun 2023). Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas sejumlah 82 persen merupakan laki-laki yang merupakan tulang punggung keluarga, sehingga berpotensi terjadi kemiskinan.
Hasil jajak pendapat
Pengumpulan pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada tanggal 4-7 Maret 2025, pilihan kendaraan perjalanan Mudik Lebaran 2025 terbanyak adalah sepeda motor sebesar 42,5 persen. Lalu, jumlah orang yang ikut dalam perjalanan mudik dengan sepeda motor sendirian sebanyak 17,1%, dua orang (27,6%), 3 orang (22,4 %), 4 orang (25%), dan 5 orang (7,9%).
Sepeda motor maksimal boleh dimuati 2 orang penumpang. Potensi mudik lebaran 2025 menggunakan sepeda motor dimuati lebih dari 3 orang cukup tinggi (55,3%). Tentunya, dengan data ini semestinya pemerintah harus bertindak cerdas untuk mengantisipasi ini. Sayangnya, belum nampak kebijakan yang nyata, sehingga korban kecelakaan pemudik sepeda motor diperkirakan pasti terjadi dan mendominasi.
Sejak tahun 2023, pemudik sepeda motor yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan (Cilegon). Pemudik lebih banyak memilih waktu malam hari untuk menyeberang. Hal ini, dikarenakan alasan keamanan di sepanjang perjalanan di Provinsi Lampung. Dengan menyeberang malam hari, setiba di seberang (daratan Pulau Sumatera) pagi hari dan bisa melanjutkan perjalanan dengan aman. Pemerintah harus menjamin keamanan pemudik sepeda motor di Provinsi Lampung.
Banyak ditemukan pemudik sepeda motor yang dimuati lebih dari 2 orang dan membawa anak serta muatan lebih. Sampai saat ini belum ada tindakan nyata atau kebijakan dari pemerintah untuk mengantisipasi pemudik sepeda motor lebih dari dua orang.
Mudik motor gratis
Sejak tahun 2014, mudik motor gratis dipelopori menggunakan KA. Lalu tahun berikutnya ditambah menggunakan truk. Mudik Lebaran tahun 2025, Direktorat Jenderal perhubungan Darat mengalokasikan 10 unit truk (mudik 5 truk dan balik 5 truk) guna mengangkut 300 sepeda motor. Mudik 150 sepeda motor dan balik 150 sepeda motor. Sementara Direktorat Jenderal Perkeretapian menyediakan kuota sebanyak 7.424 unit sepeda motor gratis menggunakan moda KA.
Jika tetap mudik pakai sepeda motor, maka harus menyiapkan kondisi fisik dan kendaraan, menyiapkan surat-surat kendaraan, menggunakan helm standar nasional, tidak berbonceng lebih dari satu, tidak membawa barang berlebih, memeriksa kondisi motor sebelum berangkat, memastikan komponen krusial diganti jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, dan hindari berkendara pada malam hari.
Terlebih, kondisi jalan masih banyak yang berlubang, pemudik sepeda motor haeus ekstra hati-hati.
Aturan bersepeda motor
Pasal 10 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menetapkan syarat teknis angkutan barang pada sepeda motor meliputi (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi; (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi; dan
(c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membawa barang di sepeda motor, yaitu jangan membawa beban yang terlalu berat, jangan menutupi lampu-lampu, ikat barang dengan kuat, posisikan barang di bagian belakang pengemudi, jika dimensinya tidak terlalu besar, bisa dimasukan kedalam bagasi di bawah jok, dan bisa juga dipasang di gantungan barang yang berada di area dek depan.
Di negara-negara maju, mengendarai sepeda motor tidak hanya mewajibkan helm dan surat izin mengemdi, tetapi juga mengatur perlengkapan pemotor, mulai dari sepatu, celana hingga jaket yang berlisensi dengan jaminan keamanan. Kelengkapan itu dikenakan demi mencegah terjadinya dampak buruk bila terjadi kecelakaan sepeda motor.
Larangan anak mudik naik sepeda motor
Di sisi lain, secara resmi pemerintah hendaknya melarang anak-anak dibawa orang tuanya menggunakan sepeda motor. Kapasitas sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua penumpang. Sepeda motor kendaraan yang paling berisiko atau rentan, karena tubuh kita tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut. Membawa anak-anak menggunakan sepeda motor sangat rawan terhadap kecelakaan dan kesehatan anak.
Hingga sekarang, pemerintah belum berani melarang resmi untuk tidak membawa anak mudik naik sepeda motor dalam perjalanan jarak jauh.
Ahli kesehatan tidak menyarankan membawa anak mudik menggunakan sepeda motor, karena berisiko tinggi bagi keselamatan anak. Alasannya, seperti (a) perkembangan motorik anak di bawah 2 tahun belum memiliki perkembangan motorik yang kuat untuk berpegangan, (b) hipotermia, yaitu anak berisiko mengalami hipotermia atau kedinginan, (c) kecelakaan, yakni risiko kecelakaan lalu lintas sangat tinggi bagi anak, (d) tergencet, yakni anak berisiko tergencet di antara orang tua, (e) polusi, yakni anak berisiko terpapar polutan, (f) kelelahan dan stress, yakni perjalanan panjang berpotensi membuat anak menjadi kelelahan dan bahkan stres.
Melarang anak-anak mudik menggunakan sepeda motor, pemerintah harus memperbanyak kapasitas mudik gratis menggunakan bus dan kereta api. Perbanyakan bus tidak hanya di Pulau Jawa, namun ke Sumatera, terutama Provinsi Lampung. Hendaknya, setiap kota dan kabupaten di Provinsi Lampung disinggahi bus mudik gratis.
Topik:
20 Tahun Mudik Lebaran Bersepeda Motor Mudik