DPR Minta Kebijakan Larangan Study Tour Ditinjau Kembali
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Heitifah Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/heitifah.webp)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, buka sura soal kebijakan yang melarang kegiatan study tour pelajar imbas terjadinya kecelakaan bus yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tak ada masalah dengan program study tour sekolah. Justru yang mesti disoroti dan dilakukan perbaikan adalah soal kelaikan bus dan perusahaan otobus (PO).
"Yang harus disasar adalah pokok masalahnya yaitu kelaikan kendaraan dan sistem manajemen kegiatan tersebut, bukan salahnya program study tour apalagi kesalahan siswanya, keliru kalau yang dilarang study tour-nya," ujar Hetifah kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).
Untuk itu, Hetifah meminta agar fokus kebijakan diarahkan pada inspeksi kelayakan kendaraan dan operatornya.
“Sekolah sebagai pelaksana kegiatan dan penyedia layanan, serta pemerintah terkait yang mengizinkan kegiatan dilaksanakan tanpa adanya cross check lebih lanjut terhadap kelayakan kendaraan dan keamanan siswa,” bebernya.
Politikus Partai Golkar itu juga mendesak agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Sebab larangan study tour bukanlah solusi yang bijak.
“Kami mendesak agar ditinjau kembali kebijakan ini dan fokus pada perbaikan aspek-aspek yang memang menjadi sumber masalah. Larangan study tour bukan solusi,” tegasnya.
Hetifah pun berharap, pemangku kepentingan yang terlibat dalam kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan ulang kebijakannya dan fokus pada solusi yang lebih efektif untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa dalam kegiatan study tour.
“Yang diperlukan adalah pengawasan lebih ketat terhadap kelayakan kendaraan, operator transportasi, agar kegiatan study tour dapat berjalan dengan aman dan tetap memberikan manfaat edukatif bagi siswa,” tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Usai Ditangkap, Pegawai KPK Gadungan Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Dinas Pendidikan Bogor Rp 600 Miliar Lewat e-Katalog Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-4.webp)
Usai Ditangkap, Pegawai KPK Gadungan Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Dinas Pendidikan Bogor Rp 600 Miliar Lewat e-Katalog
26 Juli 2024 08:40 WIB
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB