Jabatan Gubes Dipertanyakan, Irjen Kemendikti dan Dewas Unila Harus Transparan ke Publik


Jakarta, MI - Dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra, menyarankan sebaiknya atas dugaan perbuatan dan keadaan ini klarifikasi dan arahkan langsung kepada Irjen Kemendiktik Saintek termasuk Ketua Dewas Unila untuk dorong buka suara ke publik.
Sebab, kata Azmi, peristiwa hukum pemeriksaan kepada Pihak-pihak yang diduga terlibat itu telah dan sudah dilakukan oleh TIM Irjen Kemendikti Saintek Tahun 2023.
Jadi Ini domain Tim Irjen Kemendikti dan Ketua Dewan Pengawas Unila.
"Bisa jadi sekalipun kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Irjend Kemendikti Saintek sekitar tahun 2023, selanjutnya biasanya Tim Irjen telah menurunkan tim investigasi dan klarifikasi untuk melakukan pemeriksaan tersebut, pasti tim telah mendapatkan hasil maupun rekomendasi atas temuan dimaksud," kata Azmi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (31/5/2025).
Jika dikaitkan saat ini ada undangan terbaru dari senat universitas terbaru untuk membentuk Tim Memeriksa Pelanggaran Integritas Akademik kepada Pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran akademik atau plagiasi kah atas sesuatu karya ilmiah?
Dan coba telusuri juga apakah keberadaan Senat Universitas malah melakukan tindakan yang melampaui batas?
"Ini perlu diketahui sebab apakah Senat Universitas membentuk Tim Baru guna memeriksa dugaan pelanggaran akademik? padahal biasanya di tingkat Senat sudah ada Komisi Etik yang secara legal formal telah diatur dalam SK khusus dan diakui oleh seluruh anggota Senat," jelasnya.
Jadi pintu masuk ini harus dipertanyakan dan telusuri apakah keberadaan pembentukan Tim Pemeriksa Baru, menunjukkan Ketua dan Sekretaris Senat melupakan bahwa prinsip kelembagaan Senat Universitas adalah kolektif-kolegial?
Terus apakah legalitas dan pembentukan Tim tersebut telah mendapatkan persetujuan anggota senat secara keseluruhan dan tanpa persetujuan rapat senat?
"Ini juga bisa jadi titik macet dan blunder untuk saling menghambat di internal? Lagi lagi harus ditelusuri detail fungsi dan kedudukan organ ini," beber Azmi.
Jadi pastikan apakah pembentukan tim pemeriksa itu merupakan pengkondisian guna melokalisir persoalan yang justru jadi pemantik sensitif, karena persoalan ini merupakan isu yang sangat mendasar karena menyangkut marwah sebuah perguruan tinggi, yaitu dapat runtuhnya integritas akademik akibat perilaku oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab.
Apapun atas fakta dan keadan pelanggaran akademik ini harus jadi pembelajaran besar bagi semua.
"Dan civitas akademika juga pimpinan Unila memang harus benar-benar menjaga rekam jejak integritas akademik dan kualitas kepakaran tentunya dengan mengikuti semua tahapan, sekaligus jadi hikmah pembelajaran atas peristiwa ini," demikian Azmi Syahputra.
Diberitakan bahwa, salah seorang Dekan di Unila mengaku mengetahui kedatangan Tim Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) Sains dan Teknologi.
Tim itu untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah guru besar di Unila.
"Tapi saya tidak bisa menjelaskan soal itu. Tentu ada yang lebih berwenang menjelaskannya," katanya, Selasa (27/5/2025).
Ketika ditanya apakah termasuk rombongan guru besar yang diperiksa? Profesor ini termasuk yang menempuh jalan tegak lurus dalam meraih gelar guru besarnya, sehingga tidak ikutan diinvestigasi.
"Saya tidak ikutan (diperiksa)," singkatnya.
Sebelumnya, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani menanggapi enteng saja sivitas akademika yang dipimpinnya diobok-obok Tim Kemendikti.
"Cuma klarifikasi aja," tukas Lusi, sapaannya, Selasa (27/5/2025).
Namun, Lusi enggan menjelaskan lebih lanjut soal proses klarifikasi itu. Termasuk berapa jumlah guru besar dan karya ilmiah yang diinvestigasi.
Informasi dihimpun pada hari ini Selasa (27/5/2025) tim Kemendikti, Sains dan Teknologi bersama Senat Unila kembali akan memeriksa sejumlah guru besar di Unila terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 perihal undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas akademik Senat Unila tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam surat tersebut tertulis berdasarkan surat Kementerian Dikti, Sains dan Teknologi Nomor: 0262/B/DT.04.01/2025 tentang permohonan pembentukan tim pemeriksa Unila terkait dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila dan atas dasar hasil rapat tim pemeriksa dugaan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah di Unila tanggal 26 Mei 2025, mengundang bapak/ibu untuk hadir pada rapat koordinasi Senat Unila pada hari Selasa (27/5/2025) di ruang senat lantai 3 gedung rektorat Unila pukul 10.00 WIB.
Dalam surat itu juga dituliskan judul dan tahun karya ilmiah yang diduga terjadi pelanggaran integritas akademik. Dan dituliskan dugaan pelanggaran berupa menambahkan penulis lain yaitu RP (menjabat yayasan milik Unila) yang tidak memiliki keterlibatan atau berkontribusi secara substansial dalam penelitian.
Surat undangan pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Senat Unila periode 2023-2027, Herpratiwi.
Dari informasi yang dihimpun, kasusnya itu terkait dugaan plagiat penerbitan jurnal internasional untuk menjadi guru besar di Unila.
Kementerian Dikti sudah memeriksa sejumlah guru besar Unila dalam 10 hari terakhir ini. Jurnal internasional ini diduga dijokikan oleh inisial RP.
Senat Unila dan Kementerian Dikti akan kembali memeriksa sejumlah guru besar yang tidak punya jabatan di Unila untuk mengurai kasus ini di rektorat Unila.
Untuk menjadi guru besar di Unila itu harus melewati berbagai jenjang akademik dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala hingga guru besar.
Untuk jadi guru besar di Unila ini syaratnya harus membuat jurnal internasional. Dalam pembuatan jurnal inilah yang diduga terjadi dugaan plagiat dan perjokian.
Topik:
Azmi Unila