Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat
 
                
                    Rizky Amin
                    
                        
                                                        
                        
                    
                
            
                                Diperbarui 
                                    9 Februari 2025 04:52 WIB
                                
                            
                                                     
                    
                Jakarta, MI - Terpidana kasus pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica keluar dari gerbang penjara tersebut tepat pukul 09.38 WIB, kemudian disambut oleh para kuasa hukumnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.
Photo Sebelumnya
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun
Photo Selanjutnya
Prasetyo Edi Marsudi Sambut Kedatangan Anies di Kantor DPD PDIP Jakarta
Related Photo
                
                Check icon
            
            
                URL Berhasil disalin
            
            
         
     
 
     
    