DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies-Riza Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 September 2022 08:52 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hari ini, Selasa (13/9). Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, beberapa waktu lalu mengatakan, rapat paripurna ini telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya. "Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8). Usai mengumumkan pemberhentian Anies, rapat dilanjutkan dengan mengumumkan tiga Pj Gubernur DKI usulan DPRD DKI. "Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wagub DKI Jakarta yang masa jabatannya berakhir di 16 Oktober 2022. Kami akan kembali menggelar Rapim Usulan tiga nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Fraksi," ujarnya. Sebagai informasi, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini.

Topik:

Anies Baswedan DPRD DKI Ahmad Riza Patria