Lembaga Survei Diminta Tak Hanya Merilis Hasil atau Metodologi
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos, menyoroti soal menjamurnya lembaga survei menjelang Pemilu 2024. Ia menilai, agar penyelenggara Pemilu dapat mensosialisasikan lembaga survei yang menjadi rujukan bagi masyarakat.
"KPU dan Bawaslu punya kewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat, terkait dengan lembaga survei yang terdaftar di KPU dan Bawaslu. Dengan berbagai syarat yang sudah ditentukan misalnya berbadan hukum, tergabung dalam asosiasi, dan lain-lain," kata Biran kepada Monitorindonesia.com, Kamis (30/11).
Kata Biran, banyaknya keinginan dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta lembaga survei untuk tidak hanya merilis hasil atau metodologi yang dipakai. Tetapi, lembaga survei diminta untuk berani mengungkap anggaran dan sponsor dari survei tersebut.
"Agar lembaga survei setiap merilis hasil surveinya tidak hanya merilis metodologi ilmiah yang digunakan. Namun juga harus mengumumkan secara transparan, darimana saja sponsor pendanaan lembaga survei," ujarnya.
"Sebab jangan sampai lembaga survei dijadikan alat perjuangan partai dan atau kandidat untuk membentuk opini publik agar memenangkan Pilpres," tambahnya.
Untuk itu, Biran mengatakan, kehadiran lembaga survei merupakan patron politik bagi masyarakat. Sehingga keberadaannya harus memberikan informasi yang akurat, dan bukan menyampaikan informasi berdasarkan keinginan pelanggan.
"Karena lembaga survei independen dan berintegritas akan menjadi corong suara rakyat, bukan malah menjadi corong suara elite dan parpol," jelasnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Presiden Baru Iran Terpilih, Pemimpin Negara Asia Pasifik Ucapkan Selamat
7 Juli 2024 19:54 WIB
Unggul di Segala Sisi, Nahor Nekwek Diyakini Sangat Sulit Dikalahkan pada Pilkada Yalimo 2024
6 Juli 2024 08:26 WIB
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Ditantang Bongkar Kecurangan Pemilu 2024 - 'Kalau dia berani, ya lawan!'
4 Juli 2024 12:49 WIB
Pemecatan Ketua KPU, Bukti Kegagalan Tim Pansel dalam Menyaring Calon Anggota Penyelenggara Pemilu
4 Juli 2024 10:20 WIB