Satpol PP Garut Deklarasi Gibran Rakabuming Raka, Menko Polhukam: Itu Norak dan Melanggar Kode Etik


Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyoroti video viral oknum Satpol PP di Garut yang mendeklarasikan dukungannya kepada cawapres nomor urut 3 Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menegaskan, Satpol PP merupakan aparatur pemerintah daerah yang diperuntukkan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan, sehingga hal itu tak dibenarkan dan telah melanggar kode etik.
"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya. Itu kan Satpol PP diangkat untuk melayani masyarakat, untuk membantu pemerintah," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1).
Mahfud menduga, Satpol PP tidak akan berani melanggar aturan jika tidak ada pihak dibelakang yang mendorongnya dan memberikan jaminan untuk melakukan deklarasi itu.
"Kalau lalu mihak-mihak begitu itu sudah melanggar, dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong," ujarnya.
Untuk itu, kata Mahfud, perlu ditelusuri siapa beking dibalik para Satpol PP itu sehingga mereka berani melakukan hal tersebut.
"Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang diduga anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungannya kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
"Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata salahseorang dari video Satpol PP yang viral itu. (DI)
Topik:
menkopolhukam mahfud-md satpol-pp-garut viral gibran-rakabuming-raka pemilu-2024Berita Sebelumnya
Jangan Panik Hasil Survei Berat Sebelah, Cukup Sebagai Penyemangat Saja
Berita Selanjutnya
Gibran Tiba di Kantor Bawaslu Jakpus
Berita Terkait

Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Korupsi Emas 3,5 Ton dan Dugaan TPPU Rp189 Triliun di Bea Cukai
10 Oktober 2025 12:38 WIB

Asosiasi Tegaskan: Pengemudi Ojol yang Temui Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
2 September 2025 08:24 WIB