Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Penghinaan kepada Gibran
Jakarta, MI - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan advokat pengawas pemilu (Awaslu) atas dugaan penghinaan kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait ucapan "Itu gila, ngawur, recehan" dalam debat Pilpres keempat, pada (21/1) lalu.
Mualimin salah seorang advokat yang melapor mengatakan, bahwa Mahfud telah melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Atas dasar tersebut pihaknya melaporkan hal itu kepada Bawaslu.
"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda 24 juta," kata Mualimin di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (25/1).
Adapun laporan itu dilayangkan ke Bawaslu dengan harapan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mendapat sanksi karena telah melanggar aturan.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata "gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya" itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," ujarnya.
Selain itu, ia juga membantah bahwa ada unsur politis terhadap laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki akses kepada salahstu paslon apa yang dilakukan itu ada sikap murni dari warga negara yang ingin mengawal pemilu.
"Kami ini bukan siapa siapa, kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," tukasnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Gelar Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Ajak Nelayan Pangandaran Ikut Awasi Pilkada 2024 Bersama-sama
14 jam yang lalu
Rahmat Bagja Minta Jajaran Bawaslu Daerah Kompak Bersinergi di Pilkada 2024
26 Juli 2024 12:09 WIB
Kelola Keuangan Secara Transparan, Bawaslu Raih Predikat WTP ke-9 Berturut-turut!
26 Juli 2024 10:49 WIB
Bawaslu Lampung Temukan Sekitar 20 Ribu Warga Terancam Hilang Hak Pilihnya di Pilkada Serentak
25 Juli 2024 15:30 WIB
Lolly Suhenty Ajak Warga Kecamatan Pasirjambu Jadi Contoh Pengawas Partisipatif di Pemilihan 2024
25 Juli 2024 11:56 WIB
Masuk Daftar IKP Tertinggi, Lolly Minta Bawaslu Jabar Lakukan Pemetaan Kerawanan
25 Juli 2024 10:32 WIB
Siapa Bakal Kena 'Getah' Akibat Ulah Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari?
25 Juli 2024 08:09 WIB