KPU Kena Sanksi, JK: Biarlah Seminggu Ini Kita Berdebat


Jakarta, MI - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan enam anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres untuk Pilpres 2024.
"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan yang tidak benar," kata JK di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Kendati begitu, kata JK, keputusan DKPP tak akan mengubah apapun. Pasalnya waktu pemilu tinggal beberapa hari lagi dan semua surat suara hingga keperluan Pemilu sudah disebarkan.
"Itu sudah lewat, tak usah kita pikirin itu. Biarlah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak nggak bisa diubah lagi," pungkasnya.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP berupa peringatan keras terakhir.
Putusan ini diambil setelah DKPP sebelumnya menerima aduan dari tiga orang tentang putusan KPU tersebut. "Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam siaran langsung di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," tegasnya.
DKPP juga menjatuhkan "sanksi peringatan keras" kepada enam Komisioner KPU, karena alasan yang sama. Enam orang komisioner KPU itu adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, serta Idham Holik.
Dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (DI)
Topik:
jusuf-kalla kpu dkpp pemilu-2024Berita Sebelumnya
Kunjungi Kampung Bedah Rumah, Fadel Muhammad: Manfaatnya Langsung Dirasakan Rakyat
Berita Selanjutnya
Tak Lagi Independen, Mahfud Janji Revisi UU KPK
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB