PDIP Jelaskan Bahwa Hak Angket untuk Evaluasi Kebijakan Pemerintah


Jakarta, MI - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, jika hak angket merupakan hak masing-masing anggota DPR yang tidak ada paksaan dalam menggunakan hak tersebut.
Ia mengaku, bahwa dirinya setuju dengan adanya hak angket di DPR, hal itu untuk menyelidiki dan membongkar soal isu-isu dugaan kecurangan selama proses Pemilu 2024 berlangsung.
"Jadi kalau ini kan hak masing-masing pribadi anggota dewan ya. saya pribadi mengusulkan," kata Djarot kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
"Ini kan hak pribadi masing-masing anggota dewan, dan fraksi memberikan kebebasan, silakan, silahkan karena itu hak Anda dan kalau Anda menggunakan hak Anda, tidak bisa dilarang dong, tidak bisa dihalang-halangi dong," tambahnya.
Kata Djarot, dengan adanya angket di DPR rakyat bisa tahu rincian penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dipakai untuk Pemilu.
"Supaya apa? Supaya kita bisa mengevaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dan itu menggunakan APBN yang sangat besar," ujarnya.
Selain itu, diyakini denga adanya hak angket akan menyingkirkan keraguan-keraguan rakyat terhadap penyelenggara Pemilu.
"Dan agar kita semua yakin bahwa Pemilu kemarin itu benar-benar dijalankan, dilaksanakan sesuai dengan koridor konstitusi demokrasi dan prinsip-prinsip pemilu yang luber jurdil," tuturnya. (DI)
Topik:
hak-angket pdip dpr djarot-saiful-hidayat pemilu-2024 pemerintahBerita Sebelumnya
NasDem Akui Intens Komunikasi dengan PDIP Terkait Hak Angket
Berita Selanjutnya
PDIP: Hak Angket Harusnya Diterima dengan Baik
Berita Terkait

Prabowo Larang Alih Fungsi Lahan Sawah, DPR: Ini Peringatan Keras!
18 Oktober 2025 18:37 WIB

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB

KPK Diyakini Bongkar Korupsi Impor Beras: Kabarnya Sudah Naik Penyelidikan!
14 Oktober 2025 02:31 WIB