Tolak RUU DKJ, Fraksi PKS: Masih Perlu Dikaji Lebih Dalam

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Maret 2024 12:44 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Ansory Siregar (Foto: Ist)
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Ansory Siregar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan ke Paripurna. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, pada Selasa (19/3/2024), mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi dasar penolakan RUU tersebut dilanjukan ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Alasannya kata dia, RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat dan juga tergesa-gesa. Kemudian, pembahasan RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan.

“Masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU ini bertumpuk-tumpuk, dengan berbagai sebutan dan posisi," katanya kepada wartawan.

Menurutnya dengan sebutan yang begitu banyak untuk Jakarta akan membuat Jakarta menjadi wilayah yang rumit dan akan dipenuhi banyak kepentingan. 

"Disebut sebagai daerah khusus, masuk kawasan aglomerasi, masuk dalam badan layanan bersama, yang menjadikan peraturan Jakarta menjadi sangat rumit, dan dikhawatirkan dipenuhi banyak kepentingan," ujarnya. 

Apalagi kata dia, pembahasan sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

"Diundangkan sejak 15 Februari 2022, dalam UU IKN pasal 41 ayat 2, bahwa revisi UU DKJ dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU itu diundangkan. Sampai saat ini RUU DKJ belum selesai," ucpnya.