Ganjar Minta MK Adili Perkara Pemilu dengan Seadil-adilnya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Maret 2024 12:52 WIB
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo (Foto: MI/Dhanis)
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Calon Presiden RI Ganjar Pranowo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan seadil-adilnya. 

Kata Ganjar, ketika ada 116 laporan yang masuk ke Bawaslu namun tak diproses, maka ia berharap satu-satunya lembaga yang dapat mengadili perkara tersebut adalah MK. 

"Ketika tidak dilanjuti, satu-satunya lembaga yang kita harapkan bisa mengadili dengan fair adalah MK," kata Ganjar kepada wartawan, Jumat (22/3/2024). 

Selain itu, Ganjar menjelaskan alasannya mengajukan gugatan pemilu sekarang. Pasalnya, gugatan tersebut baru dapat diajukan setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2023.

"Jadi, bukan kenapa baru sekarang, melainkan waktunya baru boleh sekarang. Kalau kemarin? Ya belum boleh," tegasnya.

Diketahui dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.