Putusan MK: Pendidikan SD-SMP di Negeri dan Swasta Wajib Gratis


Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pembebasan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum.
Mereka menguji pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.
MK akhirnya memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak memungut biaya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5/2025).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menyampaikan tanggapannya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan terkait tuntutan pembebasan biaya sekolah.
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," tutur Ubaid Matraji, Kornas JPPI dalam keterangan rilis resmi, dikutip Selasa (27/5/2025).
"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta."
Topik:
mahkamah-konstitusi pendidikan-gratis sekolah-dasar smpBerita Sebelumnya
Irjen PU: Uang Gratifikasi di Internal PU Sudah Dikembalikan
Berita Terkait

MK Putuskan Pegawai Swasta Tak Wajib Ikut Iuran, BP Tapera Angkat Bicara
30 September 2025 11:14 WIB

MK Batalkan Hasil Pilwalkot Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
24 Februari 2025 17:02 WIB