MK Batalkan Hasil Pilwalkot Banjarbaru, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Februari 2025 17:02 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan terkait Pilwalkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan dalam Pilkada Serentak 2024. MK membatalkan hasil pemilihan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam putusannya, Senin (24/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa PSU harus dilakukan di setiap TPS di Kota Banjarbaru.

Namun, meskipun terjadi pembatalan, MK meminta agar daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 tetap dipakai dalam PSU mendatang.

MK menetapkan bahwa dalam PSU nanti, KPU harus menggunakan surat suara dengan dua kolom. Satu kolom berisi pasangan calon nomor urut 1, sementara kolom lainnya dibiarkan kosong tanpa gambar.

"Dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa Pilkada Banjarbaru merupakan pemilihan yang berlangsung tanpa adanya persaingan.

Enny juga menyampaikan bahwa hak memilih secara langsung dijamin oleh undang-undang. Tidak dimuatnya kotak kosong dan tetap mencantumkan paslon yang telah didiskualifikasi tetapi suara yang masuk dianggap tidak sah telah menghilangkan hak masyarakat dalam memilih.

Majelis hakim konstitusi menilai KPU Banjarbaru telah mengabaikan hak para pemilih untuk dapat memberikan pilihannya dalam Pilkada Banjarbaru.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono memperoleh seluruh suara yang masuk atau 100 persen suara.

Dalam penghitungan tersebut, pasangan nomor urut 1, Erna-Wartono, tercatat mendapatkan 36.135 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, tidak memperoleh satu pun suara.

Sebelumnya, Pencalonan Aditya-Said dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.

Topik:

pilkada-2024 pilwalkot banjarbaru mahkamah-konstitusi