Alibi KPU Terima Pencawapresan Gibran: Ada Surat dari Jokowi


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap sejumlah alasan menerima Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi capres Prabowo Subianto.
Padahal saat itu, KPK belum memperbaharui peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) untuk memperbolehkan calon berusia di bawah 40 tahun asalkan telah atau sedang menjadi kepala daerah.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan putera sulungnya maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.
“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa foto kopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024) kemarin.
Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Pertanyaan dilontarkan Hasyim dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terhadap Pilpres 2024. Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Pertanyaan tentang surat izin dari Jokowi mencuat saat mendengar keterangan dari Ahli Hukum Administrasi Negara, Ridwan.
Topik:
kpu gibran jokowiBerita Sebelumnya
Disinggung Politisasi Bansos, Bahlil: Terserah Mereka Mau Sebut Saya Apa
Berita Selanjutnya
Komisi V DPR RI Harap Basuki Tetap jadi Menteri PUPR
Berita Terkait

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
3 jam yang lalu

Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi
20 Oktober 2025 13:58 WIB

Mengungkap Dalang Pengalihan Kereta Whoosh ke China Berujung Mark Up 50%
18 Oktober 2025 21:51 WIB

Mahfud Jangan "Memancing di Air Keruh", Tunjukin Dong Dugaan Keterlibatan Jokowi di Kasus Kereta Cepat Whoosh dan IKN
18 Oktober 2025 21:29 WIB