MK Ungkap UU Pemilu Banyak Celah dan Kelemahan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 April 2024 13:41 WIB
Gedung MK. (Foto: Dok MI)
Gedung MK. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibacakan hari ini di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Dalam pembacaan putusan itu, Ketua MK Suhartoyo menyebut adanya kelemahan dalam Undang-Undang Pemilu sehingga adanya kebuntuan bagi penyelenggara Pemilu dalam melakukan tindakan terhadap pelanggaran. 

Kata Suhartoyo setelah MK menimbang dan mencermati secara saksama dalil-dalil para pemohon, keterangan Bawaslu, alat bukti surat atau tulisan dan bukti lainnya serta keterangan ahli maupun saksi yang diajukan para pihak dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. 

"Menurut Mahkamah terdapat beberapa kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan pemilihan umum in casu UU pemilu, PKPU maupun peraturan Bawaslu," kata Suhartoyo. 

"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara Pemilu khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap penyelenggaraan pemilu," tambah Suhartoyo. 

MK menilai, terdapat pasal-pasal dalam UU Pemilu dianggap terdapat celah dalam menangani pelanggaran Pemilu. 

"Ketiadaan pengaturan tersebut memberikan celah bagi pelanggaran pemilu yang lepas dari jeratan hukum atau pun sanksi administrasi," ucapnya. 

Dengan demikian demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, MK meminta DPR RI untuk menyempurnakan UU Pemilu dan Pilkada. 

"Menurut mahkamah ke depan pemerintah dan DPR penting melakukan penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pemilukada maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan kampanye baik berkaitan pelanggaran administratif dan jika perlu pelanggaran pidana Pemilu," pungkasnya. 

"Demikian halnya jika anda pengaturan yang saling berkelindan sehingga menimbulkan ambiguitas hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan, yang perlu dilakukan penyempurnaan oleh pembentuk undang-undang," tambahnya menjelaskan. (Dhanis)