PPP: Penambahan Kementerian Harus Menyesuaikan Kemampuan Negara
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono (Foto: Ist) Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/plt-ketua-umum-partai-persatuan-pembangunan-ppp-muhammad-mardiono-foto-ist.webp)
Jakarta, MI - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, buka suara soal alasan fraksi PPP di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terkait batasan jumlah kementerian.
Menurutnya jumlah kementerian itu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Sebab pada dasarnya suatu UU dibuat untuk membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Pandangan saya, kementerian itu menyesuaikan dengan kebutuhan dan tentu berasaskan efektivitas kinerja, juga efektivitas anggaran. Tentu harus menyesuaikan dengan aspek-aspek itu," kata Mardiono kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut mengatakan, jumlah kementerian berpotensi akan bertambah seiring dinamika politik.
"Karena dinamika itu terus berkembang, jumlah penduduk juga bertambah," ucapnya.
Apalagi, kata Mardiono, rencana pembangunan di Indonesia kini sedang dilakukan secara masif dan terus bergerak.
“Seiring dengan tuntutan rakyat ya," tandasnya.
Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui adanya perubahan sejumlah pasal, yang kemudian disepakati dan diputuskan secara musyawarah mufakat.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panja RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (16/5).
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Awiek.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Berita Sebelumnya
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
![PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-ix-dpr-ri-kurniasih-mufidayati-foto-ist.jpeg)
PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi
24 Juli 2024 21:23 WIB