Polemik UKT Naik, DPR Panggil Menteri Nadiem Makarim Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Mei 2024 10:07 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim [Foto: Repro]
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Komisi X DPR RI memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, pada hari ini, Selasa (21/5/2024). Pemanggilan tersebut, untuk membahas kenaikan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

"Betul (hari ini Nadiem dipanggil). Jam 10.00 WIB," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (21/5/2025).

Sebelumnya, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menemui Komisi X DPR, Kamis (16/5/2024). BEM SI menilai kenaikan UKT tidak terlepas dari penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan, pihaknya telah membentuk pantia kerja (Panja) pembiayaan pendidikan. Panja ini dibentuk, dalam rangka merespons adanya isu uang kuliah tunggal (UKT) pada sejumlah perguruan tinggi, yang mengalami kenaikan signifikan.

"Kita DPR juga dalam dua hari kemarin sudah langsung memutuskan, kita bikin Panja pembiayaan pendidikan. Di mana kita ingin tahu kenapa naik, kenapa harus naik secara signifikan dalam waktu yang tiba-tiba," ujarnya.