Jokowi Diharapkan Tegas Sikapi Putusan MA Usia Peserta Pilkada

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 2 Juni 2024 00:17 WIB
Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Joko Widodo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengamat Komunikasi Politik dan Dosen Universitas Paramadina, Wahyutama menilai ada harapan publik bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih tegas dalam menyikapi revisi aturan batas usia kepala daerah yang diputus Mahkamah Agung (MA). 

Ini terkait dengan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi yang dikabarkan akan maju menjadi calon wakil gubernur untuk pemilihan di Jakarta.

“Mengingat isunya berkaitan dengan potensi conflict of interest putusan ini yang menguntungkan keluarga Presiden sehubungan dengan kabar rencana majunya anak Presiden pada pilkada, ada harapan publik kepada Presiden untuk memberikan pernyataan yang lebih tegas,” jelas Wahyutama kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

“(Sikap tegas) untuk menunjukkan integritasnya dalam menghindari potensi conflict of interest tersebut, misalnya memastikan bahwa keluarganya tidak akan mengambil manfaat dari putusan tersebut. Ini akan memulihkan kepercayaan publik kepada Presiden," tambahnya.

Meski begitu, komentar Jokowi yang meminta agar menanyakan langsung kepada penggugat dan MA, selaku pengabul gugatan, tidak dapat dipersalahkan. 

“Sebenarnya secara normatif sesuai dengan kapasitasnya sebagai eksekutif memang Presiden tidak bisa mengomentari keputusan MA selaku badan yudikatif. Jadi, sudah betul respons Presiden yang menolak berkomentar,” tambah dia.

Diketahui MA telah menyetujui gugatan yang digulirkan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana untuk melakukan peninjauan ulang terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Materi gugatan adalah syarat umur calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat melakukan pendaftaran.

Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, MA mengubah frasa beleid tersebut menjadi ‘minimal berusia 30 tahun dihitung saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah’.

Atas hal tersebut publik menilai bahwa putusan tersebut merupakan sebuah keuntungan yang bisa didapat oleh keluarga Jokowi. 

Saat dihadapkan untuk berbicara atas satu kasus yang berelasi dengan dirinya, lanjut Wahyutama, Jokowi memiliki komunikasi downplaying. Gaya ini berupa melemahkan fokus perhatian publik dari aspek negatif atau kontroversial dari kebijakan.

“Diversion, dengan melempar responsibility pada pihak lain misalnya, atau confusion melalui pemilihan kata-kata yang multitafsir, sehingga tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.” pungkas dia.

Pekan ini Jokowi hanya berkomentar singkat atas peninjauan ulang PKPU Nomor 19. “Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat.” Jokowi juga menyampaikan bahwa ia pada saat itu masih belum mengetahui hasil putusan atas gugatan tersebut.

Topik:

pilkada jokowi