Alibi Hasyim Minimnya Kehadiran Anggota KPU di RDP Komisi II DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 10 Juni 2024 14:01 WIB
Komisi II DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI (Foto: Dok MI)
Komisi II DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI dan Bawaslu RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, menjelaskan soal minimnya kehadiran para anggotanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Untuk diketahui, sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mempertanyakan soal jumlah kehadiran komisioner KPU dan Bawaslu yang hadir pada RDP tersebut. 

Kata Hasyim, beberapa komisioner KPU saat ini tengah menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu, sehingga tak bisa seluruhnya hadi pada RDP kali ini. 

"Kami dari KPU 7 orang anggota, tapi yang hadir 3 orang, yang lain sedang ada sidang putusan MK, karena dalam sidang MK perselisihan hasil pemilu kan satu-satunya pihak tergugat atau termohon kan KPU, maka kami juga harus berbagi tugas," kata Hasyim di gedung DPR. 

Selain itu kata Hasyim, ada juga anggota KPU yang sedang mempersiapkan berkas-berkas menindaklanjuti putusan MK yang statusnya dikabulkan. 

"Karena apa, ada batasan waktu di dalam putusan-putusan itu. Sekian hari harus sudah selesai sejak dibacakan, jadi kami di antara bertujuh ini berbagi tugas untuk menghadiri kegiatan yang bersamaan yang sama-sama pentingnya," sambung Hasyim. 

Lebih lanjut, Hasyim juga membantah soal pemberitaan tentang biaya perjalanan dinas KPU sekitar Rp 10 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara. 

"Jadi pada dasarnya hari ini, pada saat RDP itu, sesungguhnya temuan BPK tentang sisa anggaran dinas yang Rp10 miliar itu sudah disetor KPU ke kas negara atau sudah dikembalikan," jelasnya.