Bawaslu RI Ingatkan Jajarannya untuk Lakukan Dokumentasi Setiap Proses PSU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Juli 2024 13:28 WIB
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (Foto: Bawaslu)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (Foto: Bawaslu)

Jakarta, MI - Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk melakukan dokumentasi setiap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Asotipo, Maima dan Distrik Popugoba, Provinsi Papua Pegunungan.

Mulai dari pengiriman logistik, daftar pemilih tetap (DPT), sampai proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang.

"Bawaslu harus fokus dalam pengawasan dan pencatatan setiap proses. Ambil dokumentasi foto dan rekam video. Simpan dokumentasi tersebut sebagai salah satu bukti kinerja Bawaslu dalam kawal proses demokrasi," kata Totok dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024). 

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini memberi instruksi kepada jajaran Bawaslu di Papua Pegunungan untuk berbagi tugas di tiga distrik.

Bentuk tugas yang dimaksud adalah saling berbagi informasi dan jalin komunikasi dengan internal maupun pemangku kepentingan jika terjadi permasalahan.

"Pengawas harus menyebar untuk bagi tugas dan backup. Jika ada kesalahan lakukan saran perbaikan. Seluruh jajaran wajib hadir di TPS. Jangan sampai tidak ada jajaran yang mengawasi," tuturnya.

Selain itu, sambung Totok, jajaran Bawaslu harus pahami Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal rekapitulasi suara dan sistem noken.

Hal ini agar tidak salah jika nantinya diminta keterangan oleh peserta pemilu maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebagai informasi, PSU di Distrik Asotipo dan Popugoba akan dilakukan pemilihan DPR Provinsi dengan DPR Kabupaten. Sedangkan Distrik Maima hanya pemilihan ulang untuk DPR Provinsi .

Topik:

Bawaslu PSU