Komisi II DPR Nilai Belum Diterbitkannya Keppres IKN Sudah Tepat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menilai belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah tepat. 

"Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

Sebab kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah tentu menerima berbagai pertimbangan dan mendengar masukan dari pemangku pemangku kepentingan terkait.

"Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan," ujarnya. 

Menurut dia, proses pembangunan ibu kota baru tidaklah mudah, memerlukan perencanaan yang cermat, serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat.

Apalagi kata dia, jika Keppres telah diterbitkan oleh presiden, maka sudah tentu akan ada banyak lembaga negara yang harus segera bergeser ke IKN.

Sedangkan hingga saat ini, progres pembangunan di IKN masih belum sepenuhnya rampung dan membutuhkan waktu yang lebih panjang agar semuanya siap. 

"Kalau Keppres keluar tentu otomatis ibu kota negara tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas," pungkasnya.