Ketua Banggar DPR Akui Pernah Usul Revisi UU MD3

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah, membenarkan bahwa dirinya pernah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Usulan revisi UU MD3 itu, ia sampaikan pada bulan April dan September 2023 kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan.

"Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR yang perlu dijabarkan lebih lanjut," ujar Said kepada wartawan, Jumat (2/8/2024). 

Dengan perubahan kewenangan DPR di bidang anggaran yang lebih disempurnakan, kata dia, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.

Namun atas usulan tersebut, Said mengatakan saat itu juga Dasco menolaknya dan dirinya menerima keputusan Dasco selaku Pimpinan DPR.

"Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3," tuturnya.

Dia menjelaskan salah satu alasan pengusulan revisi UU MD3 tersebut, yakni karena setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.

Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program mengenai keuangan, dirinya berpendapat justru DPR yang melihat permasalahannya secara detail berdasarkan pengalaman di Banggar DPR.

Saat ini, Said menuturkan berdasarkan komunikasi dengan para pimpinan fraksi di DPR selama ini, telah terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.

Dia menambahkan, pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara juga telah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan UU MD3.

"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara," ucap Said.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menepis kabar adanya wacana mengenai Perppu MD3 yang diduga akan mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR untuk periode kepemimpinan berikutnya.

"Enggak ada, kami enggak ngomongin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8).

Adapun soal masuknya revisi UU MD3 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024, Dasco menyebut bahwa itu diusulkan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah sebab ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan.

Namun, dia menjelaskan bahwa revisi UU MD3 pada akhirnya disepakati untuk tidak digulirkan parlemen karena dikhawatirkan menuai polemik.