Tom Lembong Masuk Sel Tahanan, Anggota Komisi VI DPR Rieke Sebut Doa Orang yang Ditindas dan Para Petani Tebu Dikabulkan


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan setelah mantan Menteri Perdagangan itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2023.
Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menstabilikan harga karena gula langka di pasaran dan harganya melambung tinggi. Namun, harusnya impor gula itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
Terkait hal ini, membuat Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka kembali berbicara. Namun perlu diketahui bahwa kasus impor gula ini bukan kasus pertama yang diungkap Rieke dan secara tegas ditolaknya.
Rieke pun kerap membahas soal kasus lainnya yang berkaitan dengan pemerintah. Sebagai salah satu anggota Komisi VI yang berfokus pada perdagangan, Rieke pun mempunyai cukup kekuatan untuk membahas soal kasus Tom Lembong yang saat itu masih berstatus sebagai Menteri Perdagangan RI periode 2015 - 2016.
Rieke mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejagung karena kebijakan impor gula 105 ribu ton pada 2016. Bahkan dia menyebut bahwa bahwa penangkapan Tom Lembong merupakan doa dari para petani tebu yang dikabulkan Tuhan.
Awalnya, dia penasaran dengan kebijakan impor gula 105 ribu ton pada 2016. Namun dia mengingat ke jadian tahun 2016 lalu yang menyelekit hatinya.
"Akunya penasaran. Bener hanya 105 ribu ton? Dan aku jadi inget peristiwa nyelekit di hatiku di tahun 2016. Rieke Diah Pitaloka tolak impor gula mentah. Rapat komisi VI DPR RI dengan mantan menteri yang katanya menyerahkan semua kepada Tuhan (Tom Lembong) bilang akan ada impor raw sugar (gula mentah) 380 ribu ton," kata Rieke lewat video yang ia unggah di Instagram pribadinya @riekediahp dengan judul #SikatMafiaPangan seperti dikutip Monitorindonesia.com, Senin (4/11/2024).
Kala itu, dia menolak impor tersebut karena roadmap dan datanya tidak jelas. "Saya menolak keras, karena tidak jelas roadmap-nya, tidak jelas datanya, benarkah kita butuh saat itu untuk impor? Dan dari hitungan analisisnya saat itu, importasi 380 ribu ton gula akan datang ke Indonesia bertepatan dengan panen raya tebu di tanah air, yang pasti akan merugikan petani tebu kita," ungkapnya.
Rieke pun mengaku saat rapat di Komisi VI DPR saat itu, Kemendag membawa pasukan. Rieke yang mengaku diintimidasi hanya berdoa kepada tuhan.
"Guys, waktu itu gak masuk logikaku ya, diintimidasi kayak gitu, untuk menyetujui impor, bawa pasukan ya ke Komisi VI, tapi aku juga bilang, Ya Tuhan kuserahkan kepada Mu, tunjukkan yang benar itu benar, berikan kami kekuatan untuk memperjuangkan kebenaran. Tunjukkan yang zalim itu zalim, berikan kami kekuatan melawan kezaliman. Eh doanya orang yang ditindas ya, juga para petani tebu yang dirugikan. Masya Allah Subhanallah," jelasnya.

"Jadi kalau dirimu menyerahkan pada Tuhan, Tuhan mana yang kau maksud bestie," tambahnya.
Atas kasus tersebut, Rieke mendukung Presiden Prabowo Subianto yang memperjuangkan kedaulatan pangan hingga menyikat habis mafia pangan termasuk dalam impor gula.
"Saya mendukung Presiden Prabowo yang memperjuangkan kedaulatan pangan, dan kedaulatan pangan itu untuk ketahanan pangan, pastinya harus sikat mafia pangan termasuk dalam hal ini gula impor yang nggak jelas roadmadnya, nggak jelas datanya dipaksakan di spill dong, masa cuma orang itu doang, emang sendirian yang mutusinnya. Yuk spill yuk, Kejaksaan Agung semangat. Salam sopan Indonesia," tukasnya.
Peran Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu membeberkan peran Tom Lembong dalam kasus tersebut.
"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam
Dalam kasus ini, juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) Charles Sitorus.
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP. Padahal sesuai keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004, kata Abdul, pihak yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi pada saat itu, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk PT AP.
Menurut Abdul Qohar, impor gula kristal tersebut juga tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Kemudian pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasan rapat tersebut adalah pada tahun 2016 Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelasnya.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat.
"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," katanya.
Abdul Qohar menuturkan, delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi, yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi. Adapun delapan perusahaan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Topik:
Tom Lembong Korupsi Impor Gula Rieke Diah Pitaloka Kejagung KemendagBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB