Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pembobol ATM di Dua Mini Market

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 4 September 2022 09:00 WIB
Sidoarjo, MI - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan MAF (24) warga RW Sukodono tersangka pembobol mesin ATM di dua tempat berbeda, di minimarket Taman dan Gedangan. “Tersangka merupakan salah satu karyawan di perusahaan pengelola mesin ATM di salah satu bank. Ia mengambil uang di dua TKP tanpa instruksi dari perusahaannya. Total kerugian hingga Rp. 368.000.000,” terang Kapolresta Sidoarjo, Jumat (2/9) pada awak media. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci mesin ATM serta kunci kombinasi untuk membukanya. Sehingga tanpa kesulitan, tersangka mengambil uang ratusan juta dari dalam mesin ATM tersebut. Oleh tersangka, uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya, judi online dan melunasi hutang pinjaman online dirinya. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Kombes Pol.Kusumo menambahkan, bahwa kasus pembobolan ATM tersebut, masih kita dalami lagi, apa pelakunya tunggal atau memang mereka secara berkelompok, pelaku diketahui melalui CCTV, tim masih menggali ke lapangan mencari informasi yang akurat, tambahnya. [Hadi Martono]
Berita Terkait