Mau Perpanjang SIM? Ini lokasinya di 5 Wilayah Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 20 November 2024 09:29 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, untuk membantu warga dalam perpanjangan masa berlaku syarat penting berkendara itu, di lima titik Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro, merinci layanan ini dibuka pukul 08.00-14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut: 

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Topik:

Cara Perpanjang SIM Lokasi SIM Keliling