Weekend Tetap Bisa Perpanjang SIM, Ini 5 Lokasinya di Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Mei 2025 07:52 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan, pada Sabtu (10/5/2025) pukul 08.00-12.00 WIB

Untuk dapat mengakses SIM Keliling ini, pemohon harus membawa SIM asli yang akan diperpanjang, KTP pemilik, serta dilampirkan fotokopi. Saat di lokasi SIM Keliling pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan sebelum sesi foto akan diminta mengikuti tes psikologi secara daring.

Perpanjangan di SIM Keliling ini, hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian. 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Bagi pemilik SIM B, tidak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. 

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan, yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut lokasinya:

Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Utara di LTC Glodok.
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jakarta Barat di Mall Citraland.

Topik:

Perpanjang SIM Lokasi SIM Keliling