Soal Dana Konsultasi Rp 60 Miliar, Dirut Antam Nicolas D Kanter Bungkam!


Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., Nicolas D Kanter bungkam soal dana konsultasi hukum di perusahaan BUMN itu pada tahun 2024. Pasalnya, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, pada Selasa (21/1/2025), tidak merespons sama sekali.
Diduga, bahwa dana itu dikucurkan PT Antam kepada kerabat dekat Nicolas D Kanter berinisial FR.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com mengungkap bahwa dana konsultasi hukum sebanyak Rp 60 miliar pada 2024 itu dikucurkan Nicolas Kanter sebanyak 3 termin. Setiap termin pengucuran masing-masing senilai Rp 20 miliar.
"Yang menjadi pertanyaan untuk apa dana konsultasi hukum sebesar itu? Apa saja itemnya. Rp 60 miliar itu bukan dana kecil lho," kata sumber terpercaya di internal PT Antam itu.
Menurutnya, dana konsultasi sebesar itu tak masuk akal untuk satu perusahaan milik negara. Lebih anehnya lagi, tutur sumber itu, dana konsultasi hukum tersebut langsung dihandle Nicolas Kanter sendiri tanpa koordinasi dengan direksi lain.
MONITOR JUGA: Dana Konsultasi Hukum Rp 60 Miliar 2024, KPK Diminta Periksa Dirut Antam Nicolas Kanter
"Untuk apa dana itu sebenarnya? Kasus apa yang dihadapi Nicolas Kanter sehingga harus mengeluarkan anggaran Rp 60 miliar setahun hanya untuk konsultasi hukum?" tanyanya.
Atas dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut untuk turun tangan mengusutnya.
Penting diketahui bahwa, sikap bungkam Nicolas D Kanter atas konfirmasi jurnalis Monitorindonesia.com ini tidak hanya kali ini saja. Pada Agustus hinga September 2024 lalu, dia menunjukkan sikap 'tiarap' yang sama. Ada pun konfirmasi itu mengenai dugaan redam dumas di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selengkapnya di sini
Topik:
Antam PT Antam Dirut Antam Nicolas D KanterBerita Sebelumnya
Dana Konsultasi Hukum Rp 60 Miliar 2024, KPK Diminta Periksa Dirut Antam Nicolas Kanter
Berita Selanjutnya
Polda Jabar Dukung Misi Asta Cita Presiden Prabowo
Berita Terkait

Antam Kehilangan Kesempatan Manfaatkan USD3.165.031,43 untuk Bayar Denda Ekspor Bauksit
31 Juli 2025 21:46 WIB

BPK Temukan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral Akibatkan Antam Tanggung Cost Overrun Rp97,3 M
29 Juli 2025 09:19 WIB

Ulah Antam pada Anak-anak Usahanya Ini Menguak Kerugian Negara Rp 16,6 M
28 Juli 2025 17:07 WIB