Dana Konsultasi Hukum Rp 60 Miliar 2024, KPK Diminta Periksa Dirut Antam Nicolas Kanter

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2025 02:07 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM), Tbk Nikolas D Kanter (Foto: Istimewa)
Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM), Tbk Nikolas D Kanter (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuka penyelidikan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk., Nicolas D Kanter terkait kasus dugaan korupsi dana konsultasi hukum senilai Rp 60 miliar pada tahun 2024.

Dana konsultasi hukum di PT Antam, Tbk pada tahun 2024 diduga dikucurkan PT Antam kepada salah satu pihak yang merupakan kerabat dekat Dirut Antam Nicolas D Kanter. Teman dekatnya itu berinisl FR.

Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com mengungkap bahwa dana konsultasi hukum sebanyak Rp 60 miliar pada 2024 itu dikucurkan Nicolas Kanter sebanyak 3 termin. Setiap termin pengucuran masing-masing senilai Rp 20 miliar.

"Yang menjadi pertanyaan untuk apa dana konsultasi hukum sebesar itu? Apa saja itemnya. Rp 60 miliar itu bukan dana kecil lho," ujar sumber terpercaya di internal PT Antam itu.

Dia mengungkap, dana konsultasi sebesar itu tak masuk akal untuk satu perusahaan milik negara.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga didesak untuk segera melakukan audit investigasi aliran dana konsultasi hukum tersebut.

Anehnya, kata dia, dana konsultasi hukum tersebut langsung dihandle oleh Nicolas Kanter sendiri tanpa koordinasi dengan direksi lain. 

"Untuk apa dana itu sebenarnya? Kasus apa yang dihadapi Nicolas Kanter sehingga harus mengeluarkan anggaran Rp 60 miliar setahun hanya untuk konsultasi hukum?" unkapnya.

Hingga berita ini diturunkan Senin (20/1/2024) malam, Dirut Antam Nicolas Kanter belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com. (Lin)

Topik:

KPK Antam PT Antam