Top! Kominfo akan Blokir Mi Chat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2024 20:29 WIB
Aplikasi Mi Chat (Foto: Dok MI)
Aplikasi Mi Chat (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir semua aplikasi yang melanggar Undang-Undang. Mi Chat jadi salah satu aplikasi yang akan diblokir.

“Ya tidak peduli, apapun aplikasinya. Mi Chat jadi salah satunya yang akan diblokir ketika aplikasi tersebut mempromosikan konten-konten negatif dan lain sebagainya,” ucap Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, di Yogyakarta, Jumat  (11/10/2024).

Nezar menegaskan pihaknya akan mengambil tindak lanjut jika konten negatif masih diproduksi. Kominfo akan mengambil tindakan hukum. “Nanti ya kami akan ambil tindakan hukum atas hal ini,” kata Nezar.

Sebelumnya, di Brazil aplikasi X diblokir. Hal ini dikarenakan aplikasi tersebut tidak sesuai kaidah negara Samba tersebut.

Sama seperti di Indonesia, aplikasi Mi Chat diduga melanggar UU di Indonesia perihal penyebaran konten pornografi. UU ini diatur dalam UU nomor 44 tahun 2008.

Topik:

Kominfo