KPK 'KO' Lawan Paman Birin

Adelio Pratama
Diperbarui
9 Februari 2025 06:40 WIB

Jakarta, MI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin mengalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat dinyatakan melarikan diri. Gugatan Sahbirin atas status tersangka yang ditetapkan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan hakim tunggal Afrizal Hadi, Selasa (12/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim Afrizal menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Video Selanjutnya
DPR Pilih 5 Pimpian KPK Kikis Sifat Independensi
Check icon
URL Berhasil disalin