Tata Cara Pendaftaran Perdagangan Karbon
Nuramin Rizky
Diperbarui
14 Mei 2024 1 hari yang lalu
Jakarta, MI - Pelaku perdagangan karbon di Indonesia wajib melakukan pendaftaran dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk memastikan aksi dan mitigasi dalam penanganan perubahan iklim. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.
Previous Post
Upaya Menjaga Harga BBM Tetap Stabil
Next Post
Penghimpunan Royalti Musik Indonesia
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin