Pj Gubernur DKI Jakarta Didesak Copot Kepala UPT Perparkiran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Maret 2023 17:40 WIB
Jakarta, MI - Dugaan adanya korupsi dalam tubuh UPT Perparkiran DKI Jakarta bukan hal yang baru lagi dikalangan masyarakat dan pemerhati trasnsportasi, tetapi kenyataanya sampai saat ini Pemda DKI Jakarta seolah-olah tutup mata dan membiarkan terjadinya kerugian keuangan daerah dalam hal penerimaan pajak restribusi parkir. Masyarakat berharap agar Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru berani mengambil tindakan dan melakukan pembenahan terhadap jajaran UPT perparkiran itu sendiri. Berdasarkan investigasi Monitorindonesia.com menemukan celah terjadinya adanya dugaan Korupsi dan sangat riskan dilesewengkan oleh oknum-oknum tertentu, penyelewengan yang dimaksud terjadi pada saat transaksi penyetoran dari juru parkir nonorganik ke koordinator sebelum disetorkan ke Bank DKI Jakarta. Lebih lanjut investigasi Monitorindonesia.com mendalami dugaan korupsi tersebut terjadi dikarenakan Setoran yang diberikan oleh setiap juru parkir non organic berbeda-beda jumlahnya dan setoran yang diberikan para juru parkir nonorganik seharusnya berdasarkan jumlah tiket parkir yang habis setelah dipotong atau dikurangi biaya imbalan untuk juru parkir perharinya. Asep, nama samaran yang bertugas sebagai juru parkir organik mengatakan setorannya berbeda-berbeda. “ Setoran kita pak tidak sama ada yang 25 ribu dan 30 ribu dan bahkan ada yang lebih dari 40ribu jadi berbeda-beda pak!, kita kan tidak mengetahui berapa yang disetor oleh koordinator ke bank DKI. Apakah yang kita setor itu segitu juga sampai ke Bank DKI?, tapi pak biasanya mereka potong Rp 5.000 sampai Rp 10.000,” ucapnya. Menurut penjelasan dari juru parkir bahwa nilai duit yang di tilep berkisar antara Rp 5.000 sampai dengan  Rp10.000 setiap satu orang juru parkir, nilai tersebut sangat pantastis dan layak untuk di usut oleh penegak hukum. Jika dihitung yang segaja ditilep berkisar Rp.1.440.000.000,00 per tahun. Dengan perhitungan : jumlah juru parkir (misalkan berjumlah 400 orang) X 10ribu X seminggu X sebulan kemudian X setahun hasilnya sebagai berikut: 400 X Rp.10.000,00 X 30 X 12 = Rp.1.440.000.000,00. Awy Aziari pemerhati trasnportasi mengatakan penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dianggab bertanggung jawab dari jabatan yang terendah sampai yang tertinggi. "Yaitu kepala dinas perhubungan DKI Jakarta, Kepala UPT Parkir beserta masing-masing Kasatpel Parkir di Wilayah DKI, Ini tidak bisa dibiarkan harus di usut tuntas, duit yang jumlahnya segitu seharusnya dipergunakan untuk pembangunan di Jakarta malah di korupsi oleh oknum-oknum tertentu. Gubernur juga harus aktif apabila ada temuan seperti ini dan segera mengambil Tindakan". Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam laporanya target penerimaan pajak daerah hingga 7 Desember 2022 penerimaan pajak baru tercapai 80,93 persen. Berdasarkan data, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta hingga 7 Desember 2022 mencapai Rp36,98 triliun atau 80,93 persen dari target sebesar Rp45,7 triliun. Tiga sumber pajak tahun ini dengan capaian terendah adalah pajak parkir baru sekitar 27,83 persen, pajak hiburan 47,36 persen, dan pajak air tanah 51,89 persen. Untuk pajak parkir Jakarta sampai 7 Desember 2022 hanya mencapai sekitar Rp375 miliar atau 27,83 persen dari target Rp1,35 triliun, persentase capaian tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya. Turunnya penerimaan pajak dari parkir seharusnya menjadi masukan bagi pemda DKI Jakarta khususnya Pj Gubernur yang baru untuk melakukan pembenahan dan perombakan di tubuh UPT. Perparkiran itu sendiri. #Pj Heru#Kepala UPT Perparkiran #Kepala UPT Perparkiran
Berita Terkait