KPK Diminta Usut Harta Kadis Bina Marga DKI Jakarta Fantastis

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 04:18 WIB
Jakarta, MI - Belakangan ini masyarakat indonesia dibuat heboh munculnya permasalahan hukum yang dilakukan oleh salah satu anak pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan Dirjen Pajak yang merdampak pada pemecatan orang tuanya yang mana memiliki harta kekayaan diluar kewajaran. Anak tersebut dalam berbagai unggahan di instagram pribadinya memperlihatkan gaya hidup hedon lengkap dengan kendaraan pribadi yang tergolong sangat mahal. Sehubungan gaya hidup hedon dan harta kekayaan para pejabat diluar kewajaran, masyarakat berharap agar dilakukan pembenahan aturan dan investigasi tentang asal usul setiap pendapatan para ASN dan masyarakat juga meminta para penegak hukum jangan tebang pilih dalam penyerapan dan pelaksaan hukum khusunya para pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan Pergub DKI No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS DKI yang mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah Sekda sebesar Rp127.710.000. Setelah itu adalah Asisten Sekda sebesar Rp63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta. Sedangkan untuk gaji pokok para kepala dinas dan pejabat eselon II di lingkup Pemprov DKI Jakarta bekisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan. Dalam Pergub itu jelas diatur nilai besaran yang di dapat setiap PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dari jabatan terendah sampai jabatan tertinggi dalam hal penerimaan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan juga besaran nilai gaji pokok sebagaimana mestinya yang berlaku bagi ASN di seluruh Indonesia. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, salah satu contoh Pejabat Eslon II Hari Nugroho Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta memiliki total kekayaan mencapai Rp16,2 miliar. Hari tercatat memiliki aset berupa: Tanah dan Bangunan 1.     Tanah dan bangunan seluas 430 m2/200m2 dikabupaten sleman, warisan Rp.2.850.000,000 2.     Tanah dan bangunan seluas 270 m2/200m2  di kota Jakarta timur, hasil sendiri Rp.3.750,000,000 3.     Tanah dan bangunan seluas 96m2/75m2 di bekasi, hasil sendiri Rp.575.000.000 4.     Tanah dan bangunan seluas 49.29m2/49.29m2 di Jakarta Timur, hasil sendiri Rp.1.800.000.000 5.     Tanah dan bangunan seluas 700m2/790m2 kota Tangerang Selatan, warisan Rp.6.000.000.000 Alat Transportasi dan Mesin 1.     Mobil Chevrolet tahun 1991 Rp. 80,000.000 hasil sendiri 2.     Mobil mitsubishi pajero tahun 2016 Rp.380,000,000 hasil sendiri 3.     Mobil minibus tahun 2017 Rp.190.000.000 hasil sendiri 4.     Motor vesva tahun 2017 Rp.26,000.000 hasil sendiri 5.     Motor royal clasic Tahun 2018 Rp.80.000.000 hasil sendiri Setara kas Rp.414.336.027. Hutang Rp. 582.288.696 Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, Hari Nugroho Tahun 2019 diangkat oleh gubernur Jakarta menjadi Kadis Bina Marga yang sebelumnya Kabid Sarpas di Dinas LH DKI, tenyata harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya. Masyarakat berharap para penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia jangan tebang pilih melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap para pejabat yang memiliki kekayaan diluar kewajaran tentang asal muasal harta dan kekayaan tersebut. Awy Eziary dari perkumpulan Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan menegakan penegak hukum khusunya KPK yang secara aturan perundang-undangan memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan. Maka, sangat gampang untuk membuktikan asal usul harta tersebut, pertama lakukan teori pembuktian, kedua jejak keluarga dan pendapatan keluarga, ketiga telusuri kapan dan dimana itu didapatkan? “Pengalaman dari data yang kita pelajari selama ini kebiasaan para pejabat apa yang dilaporkan di LHKPN tidak semuanya, itu baru seperampat dari total harta mereka keseluruhan biasanya mereka menggunakan data pribadi keluarga, kerabat bahkan orang lain. Coba kita bayangkan baru seperampat harta yang dilaporkan itu pun udah sangat tidak wajar. Nanti akan kita laporkan mereka ke KPK, kita lihat KPK Serius tidak," kata Awy, Selasa (21/3). Monitor Indonesia.com mencoba menampung berbagai informasi dari ASN khusunya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengenai pendapatan mereka dari gaji dan tunjangan yang bisa lebih untuk disimpan dijadikan aset. Dari eslon terendah sampai eslon IV semuanya sependapat bahwa gaji dan tunjangan tambahan habis dipergunakan untuk biaya hidup, untuk eslon III biaya tercukupi dengan pendidikan anak dan kebututuhan lainya dan untuk eslon II tidak didapat kesimpulanya. Apabila dilakukan perhitungan bersadarkan Pergub DKI No. 64 Tahun 2020, tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Kepala Dinas kisaran Rp 55-60 juta ditambah gaji pokok Rp 5.901.200 per bulan apabila dia mengabdi dalam 25 tahun perhitungannya sebagai berikut; Jumlah TPP + Gaji Pokok X Setahun X masa pengabdian = 60.000.000 X 12  X 25 = sebesar Rp18 miliar dengan asumsi pengeluaran nihil dan memiliki jabatan kepala dinas selama berkarir. Melihat dari perhitungan diatas sangat tidak pantas apabila pejabat memiliki harta kekayaan puluhan miliar bahkan ratusan miliar. "Kita tunggu tindakan penegak hukum salah satunya KPK, apakah mereka tebang pilih?" tanya Awy. (Tim Monitor Indonesia)