Laporan Khusus Investigasi: Dugaan Korupsi Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 2)

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Maret 2023 03:43 WIB
MENYAMBUNG dan MENINDAKLANJUTI pemberitaan Monitorindonesia.com bagian pertama (1) tentang laporan khusus investigasi pelaksanaan bansos covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020. Dalam laporan khusus investigasi pertama (1) mengulas polemik yang terjadi mengenai penyaluran bantuan sosial covid-19 dari pelaksanaan tahap pertama (1) sampai dengan tahap 11. Sehubungan dengan polemik tersebut, publik dan pegiat anggaran menduga terjadi kerugian keuangan Negara khususnya Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan bansos covid-19 tahun 2020. Untuk mendalami adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bansos covid-19 tahun 2020 dari tahap 1 sampai tahap 11, redaksi Monitorindonesia.com telah melayangkan surat secara resmi ke penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perihal surat mengenai permohonan agar dilakukan telaah, evaluasi dan menindaklanjuti tentang hasil investigasi Monitorindonesia.com adanya dugaan korupsi mengenai pengadaan barang yang diperuntukkan untuk bantuan bansos covid-19 tahun 2020 di Pemprov DKI Jakarta. Dalam pelaksanaan kegiatan, adanya pemahaman yang salah dan keliru oleh pelaksana kegiatan seolah-olah dalam penentuan harga barang tersebut dibuat dalam keadaan genting dan tidak terkendali. Padahal barang atau komoditas yang dibutuhkan masyarakat itu relatif banyak (stok banyak) dan harga stabil hanya pergerakan dan mobilitas masyarakat yang dikurangi, sehingga ditunjuk Pemerintah dalam hal penyediaan bantuan ke masyarakat. Dalam surat yang dilayangkan ke KPK dengan melampirkan perhitungan pembelian barang persis dengan jenis/spesifikasi dari tahap I s/d XI, Melampirkan survey harga di pasar yang mana dalam penentuan harga tersebut diinput harga tertinggi setiap jenis barang. Melampirkan perhitungan pengiriman biaya ongkos per paket, sehingga didapatkan kalkulasi nilai biaya tertinggi untuk diinput dalam perhitungan biaya pengiriman per paket. Melampirkan perhitungan biaya pembelian kardus persis dengan jenis/spesifikasi dari tahap I s/d XI yang dipergunakan untuk body bag per paket, sehingga bisa diperkirakan biaya untuk pembelian kardus. Melampirkan perhitungan biaya kerja (biaya yang dibutuhkan untuk memasukkan barang tersebut ke dalam kardus/body bag) per paket. Melampirkan perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk pembagian dari Rt/Rw ke masyarakat penerima Bansos Covid 19, menurut penjelasan PPK biayanya Rp.5.000,00/paket untuk pembagian Bansos tersebut dan pembayaranya dikirim melalui rekening Rt/Rw dan kelurahan.. Oleh karena itu KPK diharapkan melakukan pemeriksaan bukti pemesanan dan pembayaran beras yaitu harga dan jenis beras per Kg setara ramos yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan dengan pihak ketiga (distributor/vendor penyedia beras), nantinya akan ketahuan apakah beras tersebut harganya lebih mahal atau sama diwaktu pandemi sampai sekarang. Melakukan pemeriksaan bukti pemesanan dan pembayaran barang lainya yaitu minyak goreng, mie instan, biscuit dan lainya. Melakukan pemeriksaan bukti transfer, yang mana menurut penjelasan PPK dianggarkan Rp.5.000,00/paket untuk pembagian Bansos tersebut dan pembayaranya dikirim melalui rekening Rt/Rw dan kelurahan. Jumlah Anggaran yang Diduga Telah Dikorupsi Hasil perhitungan terkait adanya dugaan Korupsi dalam hal pelaksanaan kegiatan Bansos Covid19 tahun 2020, total jumlah dugaan kerugian negara sebesar Rp. 396.968.077.000,00. Jumlah tersebut besalah dari tiga vendor pelaksana yaitu: 1.  Perumda Pasar Jaya : A.   Korupsi Pembelian Bansos Covid 19 sebesar Rp. 190.941.183.500,00 B.   Korupsi Biaya Operasional Covid 19 sebesar Rp. 131.342.367.000,00 2.    PT. Trimedia Imaji Rekso Abadi (TIRA) : A.    Korupsi Pembelian Bansos Covid 19 sebesar Rp. 27.957.065.500,00 B.     Korupsi Biaya Operasional Covid 19 sebesar Rp. 18.435.248.000,00 3.     PT. Food Station Tjipinang Jaya : A.    Korupsi Pembelian Bansos Covid 19 sebesar Rp. 12.222.588.000,00 B.    Korupsi Biaya Operasional Covid 19 sebesar Rp. 28.292.213.000,00 KPK diharapkan melakukan telaah, menindaklanjuti dan mengambil tindakan hukum tentang adanya dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 Pemprov DKI Jakarta tahun 2020. Melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat yang berkompeten yaitu PA dan PPK, melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pelaksana kegiatan dan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang aliran dana pelaksanaan dana bansos tersebut diatas. (Tim Investigasi) #Laporan Khusus Investigasi: Pelaksanaan Bansos Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 (Bagian 1)

Topik:

bansos Covid-19 Korupsi