Ini Syarat Perjalanan di Libur Idul Adha

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 18 Juli 2021 04:00 WIB
Monitorindonesia.com - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 H. SE tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan pengalaman masa libur sejak tahun lalu yang menyebabkan peningkatan kasus positif Covid-19 hingga lima kali lipat. "Berdasarkan hasil Ratas tingkat menteri dan pemerintah daerah dan TNI/Polri dalam memantau perkembangan kasus dan kondisi di lapangan, maka diputuskan adanya SE Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021). Sejumlah kebijakan termasuk pembatasan kegiatan mobilitas masyarakat dengan seluruh perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara. Peraturan ini hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan orang dengan keperluan mendesak. Selain itu, pelaku perjalanan dengan usia kurang dari 18 tahun dibatasi untuk sementara dan semua pengguna moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan seperti yang telah diwajibkan selama PPKM Darurat. Wiku mengungkapkan, untuk kegiatan peribadatan Iduladha akan ditiadakan dan dioptimalkan untuk ibadah di rumah berlaku untuk wilayah yang melakukan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, serta wilayah non-PPKM Darurat yang berstatus zona merah dan oranye. "Ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing," tegas Wiku. Sedangkan wilayah non-PPKM darurat dan non-PPKM Diperketat lainnya boleh melaksanakan kegiatan peribadatan dengan kapasitas maksimal 30%. Sedangkan pembatasan wisata di wilayah PPKM Darurat dan PPKM Mikro Diperketat ditutup sementara. Dan di wilayah selain itu boleh membuka pariwisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.[Lin]

Topik:

satgas covid-19