Ombudsman Dorong Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Kejadian Luar Biasa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2022 17:08 WIB
Jakarta, MI - Ombudsman RI memandang bahwa lonjakan kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak membutuhkan ketegasan pemerintah untuk menetapkan kasus itu sebagai kejadian luar biasa (KLB). Menurut Ombudsman kasus gangguan ginjal akut itu tidak bisa ditangani dengan cara-cara yang biasa, sehingga pemerintah harus memandang kasus itu sebagai masalah krusial dan extra ordinary yang membutuhkan cara-cara penanganan yang luar biasa. "Kami sangat mendorong agar pemerintah menetapkan status penanganan kasus ini sebagai kejadian luar biasa," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (25/10). Dengan begitu, Ombudsman RI meminta pemerintah untuk memahami filosofi kebijakan dan situasi darurat yang terjadi dari regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan. "Jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan, sementara di sisi lain kita terus berpolemik dan berdebat apakah ini sudah tepat untuk dikenakan status penanganan sebagai suatu kejadian yang luar biasa," bebernya. Alasan Ombudsman meminta penetapan kasus gangguan ginjal akut itu sebagai kejadian luar biasa, timbul pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selain itu, dengan terbentuk satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut, untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintahan daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien. "Penetapan kejadian luar biasa itu meningkatkan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gangguan ginjal akut sampai ke tingkat desa, akses informasi yang tepat, cepat, dan tuntas, serta ketersediaan obat gangguan ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS Kesehatan," pungkasnya. Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 255 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 24 Oktober 2022. Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 143 anak dan balita. (MI/Aan).

Topik:

-