Masuk Zona Orange, Warga Ibukota Bakal Shalat Idul Fitri di Rumah Masing-Masing

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Mei 2021 21:30 WIB
Monotorindonesia.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mengeluarkan aturan terkait penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Di dalam aturan diketahui bahwa di daerah yang tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah atau orabge), shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing. Diketahui dari data zonasi risiko Satgas Covid-19, per Minggu (9/5/2021) lima dari enam kota/kabupaten di DKI Jakarta saat ini ada di zona oranye. Sebelumnnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganjurkan umat Islam mengikuti sholat iedl di tempat terbuka atau lapangan.”Dalam suasana pandemi ini, saya menganjurkan Shalat Id di lapangan,” Dia juga meminta setiap jamaah Sholat Ied tetap mengenakan masker dan menjaga jarak antar-jamaah. “Kita harus berikhtiar. Usahakan tidak terjadi pelepasan masker dan tetap menjaga jarak,” kata Anies. (Zat)

Topik:

Anies Shalat Idul Fitri Dirumah Saja