Persiapan DKI Jelang Penerapan PPKM Darurat

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Juli 2021 10:49 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan pengetatan yang dilakukan pemerintah pusat mulai 3-20 Juli 2021. Termasuk jika akhirnya kebijakan PPKM Darurat diterapkan di wilayah zona merah. Menurut Wagub DKI Jakarta Riza Patria, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berat bagi unit usaha yang melanggar PPKM. “Bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Mikro unit usaha juga akan kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan izin,” kata Riza di Jakarta, Rabu (30/6/2021) malam. Menurut Riza, PPKM Darurat harus maksimal dalam pengawasannya, agar laju kasus Covid-19 benar-benar bisa terkendali dan turun. Selain itu, Politisi Gerindra itu menuturkan, akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait poin-poin apa saja yang tercantum dalam aturan PPKM Darurat. “Kami akan membantu melakukan sosialisasi edukasi dan kampanye isi materi dan substansi dari PPKM darurat,” sebut dia Sebab Riza beralasan penanganan wabah corona tak bisa hanya di pemerintah saja, harus ada dukungan dari masyarakat untuk menaati protokol kesehatan (prokes) dan tidak keluar rumah bila tidak ada yang penting. “Untuk itu Mari kita patuh dan disiplin jangan menunggu kita atau keluarga inti kita terpapar atau meninggal baru kita menyadari betapa pentingnya disiplin dan menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya. (Zat)

Topik:

ppkm darurat