DPRD DKI Minta Wajib Vaksin Hanya di Sektor Pariwisata

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 7 Agustus 2021 00:22 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksin untuk semua kegiatan di Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. Menanggapi hal itu, Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak meminta agar kebijakan wajib vaksin hanya diterapkan di sektor pariwisata. “Lebih baik hanya diterapkan di sektor pariwisata, sebab bagi yang belum vaksin akan mengurangi mobilitas. Selain itu, bisa memacu masyarakat untuk segera divaksin,” kata Gilbert saat dihubungi, Jumat (6/8/2021). Neburut Gilbert, jika semua kegiatan wajib vaksin menjadi syarat, akan sulit diterapkan. Alasannya, kesadaran masyarakat Jakarta masih kurang. “Karena kurangnya kesadaran masyarakat, akan sulit diterapkan. Seakan semua tanggung jawab pemerintah,” tandasnya. Seperti diketahui Kepgub Nomor 966 Tahun 2021 berbeda dengan Kepgub sebelumnya. Dalam Kepgub ini, diberlakukan syarat vaksin bagi semua kegiatan. Diantaranya untuk aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, dalam aturan disebutkan pekerja dan tamu hotel telah divaksin. (Zat)

Topik:

DPRD DKI wajib vaksin Sektor Pariwisata