Wagub DKI Klaim Kelebihan Bayar Gaji PNS Rp 862,7 Juta Tidak Ada Masalah

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 7 Agustus 2021 01:07 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS sebesar Rp 862,7 juta akan segera diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Ini (temuan BPK) tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan. Dari BKD akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan juga demikian," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/8/2021) malam. Riza menjelaskan, pemprov DKI telah mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 200, sementara sisa 600 juta akan segera diselesaikan. "Sebesar Rp 200 juta sudah dikembalikan, tinggal sisa Rp 600 juta sedang proses (pengembalian)," terang Riza. Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengungkapkan, kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS tersebut diakibatkan persoalan administrasi pendataan PNS baik yang pensiun, meninggal, yang menjalani tugas belajar dan yang mendapatkan sanksi disiplin serta PNS aktif. Petugas di DKI, lanjut Riza, terlalu cepat menginput data keuangan sementara ada keterlambatan data status kepegawaian PNS dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Riza menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan secepatnya masalah kelebihan bayar gaji dan tunjangan PNS tersebut dan sedang berupa menjalankan rekomendasi BPK. "Yah terus dikejar, ada tim yang menyelesaikan, semua akan dipertanggungjawabkan." tandasnya.

Topik:

BPK DKI Jakarta Kelebihan Bayar Gaji PNS Ahmad Riza Patria