Kebijakan Ganjil Genap DKI Berpotensi Menularkan Covid-19

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Agustus 2021 23:12 WIB
Monitorindonesia.com - Pemda DKI kembali akan menerapkan kebijakan ganjil genap, sebagai pengganti pembatasan di jalan raya. Tentunya kebijakan ini menimbulkan persoalan bagi masyarakat. "Seharusnya Pemda DKI belajar dari pengalaman di 2020 yang menerapkan Ganjil Genap sehingga masyarakat dipaksa memakai kendaraan umum sementara kerumunan dalam kendaraan umum berpotensi menularkan covid-19. Justru dengan kendaraan pribadi masyarakat akan aman, tidak berdesakan di kendaraan umum," ujar pemerhati kebijakan publik, Timboel Siregar, Rabu (11/8/2021). Menurutnya, selain mengancam prokes bagi masyarakat yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi, kebijakan ganjil genap juga berpotensi menghambat pergerakan barang dan jasa, seperti yg akan dialami oleh mobil barang, grabcar, dan lainnya. Dengan PPKM Darurat dan PPKM level 4 sejak 3 Juli 2021 hingga saat ini, yang mengancam menurunnya pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2021, seharusnya Pemda mendorong pergerakan barang dan jasa lebih ditingkatkan, dengan membatalkan kebijakan ganjil genap. "Saya berharap Pemda meninjau ulang kebijakan ganjil genap," tandas Timboel.[Lin]  

Topik:

Ganjil Genap DKI Berpotensi Menambah Penyebaran Virus