Syarat Vaksinasi Resmi Diberlakukan untuk Aktivitas Dibuka di Jakarta

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Agustus 2021 21:49 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan sertifikat Vaksinasi sebagai syarat untuk semua sektor kegiatan di Ibukota selama masa PPKM Level-4 berlangsung. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 974 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan PPKM 4 di Jakarta. Aturan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 10 Agustus 2021. Dalam Kepgub tersebut terdapat poin yang menyebutkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat untuk semua sektor kegiatan. “Selama masa PPKM level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” tulis Anies dalam diktum keempat Namun persyaratan tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang telah menjadi penyintas atau telah sembuh setelah positif Covid-19, dalam tenggang waktu 3 bulan. Penyintas harus memiliki bukti hasil laboratorium. “Kecuali bagi masyarakat yang masih dalam tenggang 3 bulan paska terkena Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” lanjut Kepgub. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang belum bisa mendapat vaksinasi lantaran dikhawatirkan terjadi kontraindikasi berdasarkan pemeriksaan medis. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Dan anak di bawah usia 12 tahun,” demikian bunyi Kepgub tersebut. (Zat)

Topik:

Anies Baswedan