DKI: Restoran dan Kafe di Gedung Boleh Makan di Tempat

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 2 September 2021 13:03 WIB
Monitorindonesia.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level III Jakarta hingga 6 September 2021. Periode PPKM kali ini terdapat sejumlah aturan melonggarkan kegiatan. Salah satunya yaitu restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup diizinkan menyediakan layanan makan di tempat atau dine in. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1055 tahun 2021 soal PPKM level III sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 soal PPKM level IV, III dan II di Jawa dan Bali. Sesuai aturan, pengunjung makan di tenpat dibatasi 25 persen dari kapasitas. Diatur satu meja maksimal untuk dua orang konsumen dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Kemudian pihak restoran, rumah makan, dan kafe wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai. Tak hanya itu, daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada lantaran kasus Covid-19 Belum berakhir. Menurut dia, semua pihak harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. “Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/9/2021) malam. (Zat)

Topik:

PPKM Restoran dan Kafe Gedung Makan di Tempat