Ketua DPRD DKI Tunggu Panggilan BK Klarifikasi Aduan 7 Fraksi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 19 Oktober 2021 00:14 WIB
Monitorindonesia.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku masih menunggu panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Jakarta terkait Interpelasi Formula E. Prasetyo mengakui jika hingga saat ini belum ada panggiilan dari BK DPRD untuk mengklarifikasi aduan yang dilayangkan 7 fraksi. Dalam laporannya, 7 fraksi menyatakan ada dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penetapan rapat paripurna Interpelasi. “Sudah dua pekan lebih, sejak Selasa, 28 September 2021 saya dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD oleh fraksi yang menolak hak interpelasi Formula E. Tapi, sampai sekarang belum juga ada panggilan kepada saya sebagai pihak terlapor,” kata Prasetio melalui keterangan tertulis, Senin (18/10/2021). Politisi PDIP itu memastikan tidak akan mangkir jika BK DPRD akhirnya memutuskan untuk memanggil dirinya. Justru dengan pemanggilan tersebut, dia akan memberikan penjelasan soal pelaksanaan rapat paripurna sehingga duduk persoalannya akan lebih diketahui. “Saya sangat menantikan panggilan dari BK DPRD. Sebab momen itu menjadi kesempatan saya sebagai Ketua DPRD DKI untuk menjelaskan soal pelaksanaan Rapat Paripurna Interpelasi hari Selasa itu dalam forum resmi,” lanjutnya. Seperti diketahui, 7 fraksi DPRD DKI melaporkan Prasetyo kepada BK DPRD terkait penetapan rapat paripurna Interpelasi Formula E. Perwakilan 7 fraksi M. Taufik menegaskan pihaknya melaporkan Ketua DPRD DKI lantaran melakukan pelanggaran administrasi. Laporan tersebut disertai dengan bukti surat dan dokumen pendukung, salah satunya yaitu surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus). (Zat)

Topik:

DPRD DKI Interpelasi Aduan 7 Fraksi