Polres Jakbar Gagalkan Distribusi 534 KG Ganja Jaringan Sumatera-Jawa

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Desember 2021 15:47 WIB
Monitorindonesia.com- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan distribusi 534 kilogram ganja kering siap edar jaringan lintas Jawa-Sumatera. “Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan distribusi jenis ganja dari titik awal (hulu). Sehingga narkotika ini yang pasarnya Sumatera dan Jawa khususnya Jabodetabek, kita amankan,” kata Kapolres Jakarta Barat Ady Wibowo dalam siaran persnya yang dikutip pada, Rabu (8/12/2021). Pengungkapan tersebut, kata Ady, merupakan hasil tangkapan pengembangan dari kasus sebelumnya di bulan September 2021 lintas Jawa-Sumatera. “Berawal dari penangkapan sebelumnya di Jakarta Barat. Kita lakukan analisa. Kita lakukan mapping. Ada rencana pengiriman dari Mandailing Natal. Tim berangkat, kita amankan 20 karung ganja kering ada 534 Kg,” jelasnya. Lebih jauh Ady mengatakan, para tersangka yang diamankan berjumlah sembilan orang. Adapun narkoba untuk pasokan tahun baru itu bernilai Rp2,7 miliar. “Tersangka yang diamankan ada 8 pelaku. 4 di antaranya sebagai kurir. Dan, 2 ada pengendali di Mandailing Natal. Sisanya di Pulau Jawa,” bebernya. “Narkoba Rp2,7 miliar di pasar gelap ini untuk pasokan tahun baru. Tim berhasil menggagalkan pendistribusiannya. Dan, tentunya kita tidak berhenti di sini atau terus kita kembangkan lagi,” sambungnya. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Adapun hukumannya 6 hingga 20 tahun penjara ditambah denda Rp20 miliar. (Wawan)

Topik:

Polres Jakbar