Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Diamankan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2021 10:19 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com - Kurang dari 24 jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terekam CCTV di Perumahan Total Persada, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung. Dari pengungkapan pencurian yang terjadi pada Selasa, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni inisial C (19) dan AO (21). Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono, Rabu malam. "Kurang dari 24 jam pascakejadian, dua orang tersangka berhasil kami amankan dengan barang bukti 2 unit sepeda motor yakni hasil kejahatan dan kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi," ungkap Zazali. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di mapolsek Jatiuwung untuk dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut. Kompol Zazali juga menceritakan kronologis pengungkapan tersebut berdasarkan laporan korban Samsul Arifin yang kehilangan sepeda motor miliknya yang tengah di parkir di halaman rumah. "Jadi Kanit Reskrim mendapat info dari groups Dai Kamtibmas, bahwa telah terjadi pencurian ranmor roda dua di daerah Gembor yang tak lama viral di media serta berbagai group whatsapp. Kemudian anggota langsung merespons cepat bersama piket ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP mengumpulkan informasi dari para saksi," jelasnya. Setelah olah TKP, Kanit Reskrim langsung  mengumpulkan tim buser untuk melakukan pendalaman atas informasi yang didapat dari olah TKP. "Sekitar pukul 20.30 Wib, dua orang yang diduga sebagai tersangka yang terekam CCTV berhasil ditangkap, kurang dari 24 jam," bebernya. Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan mapolsek Jatiuwung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.   (andre )