Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Polresta Bekasi Amankan Seorang Pemulung

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 2 Januari 2022 13:23 WIB
Monitorindonesia.com- Jajaran Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota (Polresta Bekasi) mengamankan seorang pria berinisial M (40) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang kesehariannya sebagai pemulung ini mencabuli anak laki-laki berusia 15 tahun. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tindak pencabulan terjadi di sebuah toilet umum di kawasan Bekasi Timur, Rabu (29/12/2021). "Tersangka menghampiri korban dan menjanjikan uang sejumlah Rp5 ribu agar korban mau diajak tersangka masuk ke dalam WC umum," kata Aloysius kepada wartawan, Minggu (2/1/2022). Suprijadi menjelaskan, setelah masuk ke dalam WC umum pelaku kemudian membekap mulut korban. Tersangka lalu menarik paksa tangan korban untuk melakukan oral. "Tersangka kemudian membuka celana korban dan melakukan penetrasi alat genital ke dubur korban hingga korban mengalami pendarahan," tuturnya. Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah, satu helai kaos lengan pendek, satu helai celana pendek abu-abu, satu helai celana dalam berwarna cokelat. "Atas perbuatannya, M akan dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul. Ancamannya pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp5 miliar," tukasnya.   (Wawan)