Polresta Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Wanita Tak Mampu Bayar Utang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Januari 2022 20:03 WIB
Monitorindonesia.com- Jajaran Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota (Polresta Tangerang) menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus penyekapan wanita yamg diduga tak mampu bayar utang. Wanita tersebut bernama Sulistyawati (24) di Ciledug, Kota Tangerang. Sementara kedua pelaku masing-masing berinisial FT (26) dan SF (40). "Sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari yang lalu," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Minggu (23/01/2021). Lebih lanjut Komarudin menjelaskan, peran keduanya dalam kasus penyekapan ini adalah menuntut Sulistyawati untuk melunasi pinjaman utangnya. "Karena tidak kunjung dibayarkan, dia (pelaku) menggunakan cara-cara lain sehingga terjadilah penyekapan," ucapnya. Menurut Kapolres, saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan P asal 333 tentang merampas kemerdekaan orang lain. "(Ancamannya) enam tahun penjara," tukasnya. Sebelumnya, wanita dua anak bernama Sulistyawati mengaku mengalami penyekapan di rumah rentenir di kawasan Ciledug Indah II, Kota Tangerang, karena diduga tidak mampu membayar utang. Kejadian ini berawal dari Sulistyawati yang meminjam uang kepada F, wanita yang tinggal di Ciledug Indah II. Dia meminjam sekitar Rp 1 juta dengan jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp1,3 juta dalam tempo 10 hari. (Wawan)
Berita Terkait