Langgar Aturan PPKM, Bar Flow Mega Kuningan Jaksel Disegel Polisi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 23 Januari 2022 22:02 WIB
Monitorindonesia.com - Polsek Setiabudi menyegel Bar Flow yang berada di Menara BPTN kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penyegelan tersebut dilakukan karena tempat tersebut melanggar aturan waktu operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022). "Hal ini dilakukan dalam rangka Giat Operasi Yustisi Covid-19 Level 2 guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi," sambungnya. Menurut Beddy, bersama personel gabungan pada pukul 01.00 WIB membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat tersebut. Pengunjung telah diminta pulang. "Saat ini manager bar masih diminta keterangan di Mapolsek Metro Setiabudi," tukasnya. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama tujuh hari. "Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa beberapa waktu lalu. (Wawan)

Topik:

Langgar PPKM
Berita Terkait